Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada Saat Investasi Kripto! 12 Orang Telah Jadi Korban Penipuan Kripto di Platform ....

        Waspada Saat Investasi Kripto! 12 Orang Telah Jadi Korban Penipuan Kripto di Platform .... Kredit Foto: Reuters/Thomas White
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Waspada investasi bodong berbentuk platform perdagangan aset kripto! Sebab, pihak berwenang telah menangkap sejumlah tersangka dugaan penipuan lewat platform ilegal.

        Bareskrim Polri meringkus 6 tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang melalui aplikasi kripto EDCCash; salah satu aplikasi yang termasuk dalam investasi bodong.

        "Hingga saat ini, ada 6 tersangka yang kami amankan dan sedang diperiksa di Bareskrim Polri," begitulah ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

        Baca Juga: Perhatian! Biaya Transaksi Bitcoin Melonjak ke Level Tertinggi

        Baca Juga: Co-Working Space Ini Siap Terima Pembayaran Pakai Cryptocurrency!

        6 tersangka itu termasuk CEO E-Dinar Coin Cash (EDCCash) dengan inisial AY (Abdurrahman Yusuf). Kepolisian juga menggeledah dan menyita harta AY, terdiri dari 14 transportasi roda empat, uang tunai (rupiah dan mata uang asing, dan sebagainya.

        Ramadhan menambahkan, "Kemudian, penyidik juga menggeledah dan menyita barang di rumah tersangka H di Sukabumi. (Kami) mengamankna 4 kendaraan roda empat."

        Bareskrim Polri sendiri menerima laporan tentang kasus EDCCash. Penyidik pun memeriksa para korban investasi bodong EDCCash.

        "Kabareskrim dakan menyampaikan pembaruan kasus investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti menggunakan aplikasi EDCCash," imbuh Ramadhan.

        Berdasarkan keterangan Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCahs sudah masuk ke daftar investasi bodong pada Oktober 2020.

        Ada sekitar 12 korban yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang AY lakukan. Secara keseluruhan, korban-korban itu mencatatkan kerugian Rp62 miliar.

        Polri memperkirakan, jumlah korban berpotensi bertambah. Apalagi, EDCCash memiliki lebih dari 70 ribu anggota yang tersebar secara nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: