Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugat Ke Mahkamah Partai, Kader Demokrat Bantul: Pemecatan Tidak Sesuai AD/ART

        Gugat Ke Mahkamah Partai, Kader Demokrat Bantul: Pemecatan Tidak Sesuai AD/ART Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi Isnaini Widodo mendatangi dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, Jum'at (23/4) sore. 

        Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.

        "Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Mekanisme ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai," kata Nur usai menyerahkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4) sore.

        Karena itu, Nur pun menegaskan dirinya terus berupaya mendapatkan keadilan di Mahkamah Partai. Menurutnya hanya dalam forum ini, upaya pencarian keadilan bisa didapatkan.

        "Ini bagian dari upaya kami mencari keadilan," tambahnya.

        Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai. 

        Mestinya, lanjut Vahmi, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya.  Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai. 

        "Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tegasnya.

        Menurut Vahmi, kliennya sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas. "Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," ujarnya.

        Sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun, sayangnya tindakan pemecatan tersebut dilakukan sepihak dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: