Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Maraknya Orang India Datang, Kemenkumham Langsung Godog Surat Edaran Ini

        Soal Maraknya Orang India Datang, Kemenkumham Langsung Godog Surat Edaran Ini Kredit Foto: Getty Images/Anindito Mukherjee
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menggodok surat edaran untuk melarang warga negara atau yang pernah mengunjungi India dalam waktu 14 hari masuk ke Indonesia. Hal itu sehubungan dengan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan negara Hindustan.

        Demikian diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting saat mengikuti diskusi Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang digelar secara daring.

        Baca Juga: Menkes: Festival Keagamaan dan Pemilu Picu Ledakan Covid-19 di India

        "Kita juga sudah mengantisipasi, sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting.

        Lebih lanjut, kata Jhoni, pihaknya juga sudah pernah menerbitkan aturan serupa pada April tahun lalu. Saat itu, terdapat empat negara yang tidak diberikan visa, yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia, dan Inggris.

        "Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," terangnya.

        Jhoni membeberkan, terdapat satu pesawat AirAsia dari Chennai, India, yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu, 21 April 2021. Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.

        129 penumpang itu terdiri dari 38 warga negara India pemegang visa kunjungan. Kemudian, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selanjutnya, seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia, dan 11 kru yang seluruhnya warga Indonesia.

        Mereka masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Namun, Jhoni mengatakan, secara lisan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.

        Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

        Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan.

        "Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: