Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Fakta Sengeketa Merek Rokok Gudang Garam vs Gudang Baru

        4 Fakta Sengeketa Merek Rokok Gudang Garam vs Gudang Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sengketa merek antara PT Gudang Garam Tbk dan Gudang baru berawal dari gugatan yang dilayangkan Gudang Garam kepada tergugat Gudang Baru di PN Surabaya.

        Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM). Baca Juga: Sengketa Merek Lawan Produsen Rokok Gudang Baru, Gudang Garam Naik Pitam: Menyesatkan!

        Berkaitan dengan isu gugatan Gudang Garam tersebut, redaksi telah merangkum beberapa fakta menarik, Sabtu (24/4/2021). Baca Juga: Bye-Bye Gudang Garam & HM Sampoerna! Raksasa Rokok Wismilak Panen Durian Runtuh, Cuan Naik Drastis!

        1. Ini Alasan Gugatan Gudang Garam terhadap Gudang Baru

        Gugatan dengan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu. Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.

        Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.

        2. Gudang Garam Minta Kemenkumham Coret Merek Gudang Baru

        Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

        Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.

        3. Ini Sejarah Perusahaan Rokok Gudang Baru Asal Malang

        Gudang Baru selaku pihak tergugat merupakan sebuah pabrik rokok yang awalnya bermerek Insan. Perusahaan ini didirikan oleh Almarhum Saman Hoedi pada tahun 1967 dan memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

        Sekitar tahun 1980-an Saman Hoedi, selaku pemilik perusahaan rokok Bintang Sayap Insan kemudian mulai mempersiapan generasi penerus perusahaan ini ke putra sulungnya, yang bernama Ali Kosin.

        4. Merek Insan Dikelola Secara Profesional Jadi Gudang Baru Pada Tahun 1992

        Berselang 10 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1992 perusahaan ini berkembang pesat hingga mendirikan dua anak perusahaan rokok yang bernama PR. Jaya Makmur dengan direktur utamanya Ali Kosin dan PR. Putra Jaya dengan direktur utamanya Ali Usman.

        Kemudian pengelolaan manajemen ini pun dimulai secara profesional dengan label di bawah manajemen Gudang Baru. Perusahaan Gudang Baru ini selanjutnya terus mengembangkan sejumlah produk rokoknya dengan beberapa merk, mulai Gudang Baru Internasional, Gudang Baru Putih, hingga kemurahan Tuhan yang maha ESA.

        Saat ini ada 2.583 orang karyawan yang bekerja di pabrik rokok yang bermarkas di Kepanjen, Kabupaten Malang ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: