Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Markas Syariah Nggak Terdaftar, Habib Rizieq Berkelit, Ujungnya Kemenag yang Disalah-salahin..

        Markas Syariah Nggak Terdaftar, Habib Rizieq Berkelit, Ujungnya Kemenag yang Disalah-salahin.. Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin, mengungkapkan fakta terbaru bahwa Pondok Pesantren (ponpes) milik Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama.

        Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 26 April 2021, kemarin. Baca Juga: Catat Ya! Kalau Habib Rizieq Marah-Marah, Tandanya Lagi Kangen Berat atau Depresi?

        Dalam sidang tersebut, Shabudin menyatakan jika Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.

        "Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya Jaksa. Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Heboh Lagi: Terbongkar Ketakutan Anda...

        "Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawabnya.

        Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa setiap pendirian Ponpes, seharusnya didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin serta legalitas dari negara.

        "Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," ujarnya.

        Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Saksi Sebut 20 Sampel Reaktif Covid-19

        Karena itu, ia menyebut jika Pondok Pesantren milik Habib Rizieq tersebut belum pernah menerima anggaran dari negara.

        "Kami sudah meminta untuk segera mendaftarkan," katanya. Baca Juga: Kembali 'Ribut', Habib Rizieq Tunjuk-Tunjuk JPU: Anda Semua Takut...

        Baca Juga: Kemarin Ngatain Habib Rizieq Tukang Bohong, Bima Arya Dipanggil Jokowi, Masuk Kabinet?

        Jawa Rizieq, ia pun memberikan pembelaannya terkait ponpes miliknya yang disebut belum terdaftar itu.

        Mulanya, ia bertanya kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang mendatangi pesantren miliknya, terlebih kedatangan tersebut untuk melakukan penyuluhan.

        Menurutnya, penyuluhan yang dimaksudkan yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.

        "Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanyanya.

        "Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.

        Lanjut Rizieq, "Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanyanya.

        "Belum, belum ada," kata Sihabudin.

        Karena itu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren miliknya bukan menolak mendaftar, melainkan memang belum ada penyuluhan dari Kemenag.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: