Hei Orangnya Habib Rizieq, Ini Penjelasan Pak Polisi Soal Munarman, Dengar Baik-Baik!
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasn terkait aksi Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang resmi menetapkan Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sebagai tersangka pada 20 April 2021, atau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4).
Ia pun meminta publik untuk tidak keliru terkait proses yang dilakukan terhadap Munarman. Baca Juga: Mata Munarman Diikat Kain Hitam, Eh Kuasa Hukumnya Bilang: Berbahaya, Kalau Nabrak Gimana?
"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," tegasnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan penetapan tersangka sudah sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya. Baca Juga: Munarman Ditangkap, Abu Janda: Terima Kasih Densus 88, Apa Jadinya Kalau Tidak Ada Abang-abang
Lebih lanjut, ia mengatakan para penyidik juga memiliki bukti cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," pungkasnya.
Adapun Aziz Yanuar yang juga kuasa hukum Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, mengungkapkan jika Munarman telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugan terorisme.
Baca Juga: Usai Digaruk Densus, Sekarang Geger Munarman Check In sama Perempuan, Videonya Jelas Banget Bro..
Baca Juga: Yang Bilang Penangkapan Munarman Rekayasa, Sorry Nih! Densus Pasti Punya Cukup Bukti
Baca Juga: Dengar Baik-baik, No Hoax: Munarman Sudah Jadi Tersangka, Dijerat UU Terorisme
Hal tersebut diketahui, saat dirinya mendampingi Munarman dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.
“Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
“Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April),” tambah dia.
Selain itu, ia mengatakan saat ini pihaknya hanya menerima surat penangkapan dan penahanan.
Ia menyebut jika Munarman dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
“UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya,” ujarnya.
Sementara itu, ia memastikan akan melakukan melakukan perlawanan dan membuktikan Munarman tidak terlibat aksi terorisme, yakni dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
“Tidak ada bukti bahwa Pak Munarman terkait tindak pidana terorisme,” katanya.
Sementara itu, Polri mempersilakan tim kuasa hukum Munarman mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan oleh Detasemen Khusus 88.
"Silakan ajukan (praperadilan), ada tempatnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.
Menurut dia, Munarman meski ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa keberatan atas proses penangkapannya.
"Ya tidak apa-apa, boleh itu haknya tersangka. Jadi kita menghargai, ada ruang. Jadi kalau merasa melanggar HAM,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil