Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Ormas Petentang-petenteng Malak Minta THR? Polisi: Laporkan!

        Ada Ormas Petentang-petenteng Malak Minta THR? Polisi: Laporkan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin memastikan akan menindak tegas ormas yang memalak untuk jatah tunjangan hari raya (THR) ke pedagang.

        Hal itu menyusul beredarnya surat resmi dari ormas yang diterima para pedagang di kawasan Ciputat Timur. Mereka memberi batas waktu agar menyetorkan dana bantuan THR paling lambat Kamis, 6 Mei 2021.

        "Laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas siapapun yang meresahkan masyarakat," kata Iman saat dikonfirmasi Senin (3/5/21).

        Surat itu dikirimkan merata ke seluruh tempat usaha di kawasan Ciputat Timur. Pengirimnya berjumlah 4 orang yang lengkap mengenakan seragam ormas berwarna hitam. Para pedagang pun resah hingga berharap aparat kepolisian turun tangan.

        "Timsus Ormas bergerak. Terima kasih informasinya. Kalau ada yang sudah kena peras kami tunggu laporannya," ucap Iman.

        "Jadi Kamis kemarin datang berempat, pakai seragam semua. Semua tempat usaha di sini dikasih surat semua. Mereka bilang Kamis besok tanggal 6 terakhir penyetoran, nanti mereka balik lagi," ucapnya.

        Saat dicek, amplop surat itu dicetak khusus dengan identitas, logo dan alamat sekretariat Ormas. Begitu pun dalam isi surat, di mana pada bagian kepala surat terlampir keterangan yang sama dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretarisnya.

        "Perihal : Permohonan Bantuan Dana/THR," bunyi isi surat di bagian atas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: