Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribut-ribut KKB Dicap Teroris, Mahfud Bongkar Ada Ratusan Teroris di Tanah Air

        Ribut-ribut KKB Dicap Teroris, Mahfud Bongkar Ada Ratusan Teroris di Tanah Air Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa saat ini tercatat ada 417 orang masuk dalam daftar pelaku tindak terorisme atau teroris di Tanah Air. Namun, data ini masih bisa bertambah.

        “Sekarang didaftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” ucap Mahfud kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.

        Pemerintah, lanjut dia pun, mendapati 99 organisasi di Indonesia tercatat sebagai organisasi teroris. Data tersebut didapat dari putusan pengadilan tertanggal 14 April 2021 lalu.

        Baca Juga: Makin Kurang Ajar, KKB Pakai Ngancem Habisi Semua Suku Jawa, Polri Kasih Balasan Telak!

        “Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan Pengadilan 14 April,” kata Mahfud. 

        Oleh karena itu Mahfud mengaku heran kenapa jumlah tersebut tak jadi perhatian banyak pihak dan yang diributkan malah kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang kini sudah dicap sebagai teroris. Padahal menurutnya, persoalan ini jauh lebih kompleks ketimbang penetapan KKB sebagai teroris.

        Penetapan KKB Papua sebagai teroris disebut tidak semata hanya berdasarkan keinginan pemerintah. Namun kata dia, sebelum ditetapkan banyak tokoh yang mendorong pemerintah mencap KKB sebagai teroris.  

        “Saudara saya heran kenapa ribut (soal KKB teroris), (soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh,” ujar Mahfud.

        Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penetapan KKB sebagai teroris punya dasar hukum yang cukup kuat. Di mana dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Pasalnya, dalam aturan itu disebut kalau teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

        “Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” katanya.

        Diketahui pemerintah resmi menamai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Jakarta.

        “Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud pada Kamis, 29 April 2021.

        Kata Mahfud, pertimbangan itu diambil sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo kemudian dikuatkan dengan argumen yang dikeluarkan BIN, TNI dan Polri.

        Baca Juga: Moeldoko Akhirnya Blak-blakan Gak Bilang-bilang ke Bosnya Mau Jadi Ketum Demokrat

        Bahwasanya disebutkan pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengimbangi kekuatan bersenjata di wilayah Timur Indonesia. Kata Mahfud juga, tokoh-tokoh di Papua sendiri juga mendukung langkah pemerintah.

        “Oleh sebab itu setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata mantan Ketua MK ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: