Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Mudik Berlaku, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik dan 3 Travel Gelap Diamankan

        Larangan Mudik Berlaku, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik dan 3 Travel Gelap Diamankan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hari pertama penyekatan arus mudik didapatkan sebanyak 725 kendaraan diputar balik dan tiga kendaraan diamankan. Seluruh kendaraan yang diputar balik tersebut kedapatan akan mudik keluar dari Ibu Kota Jakarta dengan membawa penumpang sedangkan tiga kendaran yang diamankan adalah travel gelap.

        Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ratuasan kendaraan tersebut kedapatan akan mudik atau keluar dari Jakarta melalui Tol Cikampek dan juga Tol Jakarta-Merak. 

        Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang Hari Ini sampai 17 Mei 2021, Begini Skema Peraturannya!

        “Kita sekat di gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa, mereka yang kedapatan kita putar balik langsung ke Jakarta,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

        Operasi penyekatan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB dan hingga saat ini masih terus berlangsung.

        Sambodo menjelaskan, dari data yang diperolehnya adalah, Gerbang Tol Cikarang Barat sebanyak 317 kendaraan dengan rincian 233 kendaraan pribadi dan 84 kedaraan umum.

        Sedangkan di Gerbang Tol Cikupa ada sebanyak 408 kendaraan dengan rincian 359 kendaraan pribadi dan 49 kendaraan umum.

        “Semuanya diputar balik, dan ada tiga yang kita tahan mobilnya itu ada dua travel dan satu truk,” tukasnya.

        Seperti diketahui pemerinah menetapkan masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Petugas, khususnya polisi berjaga untuk menghalau pemudik keluar wilayah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: