Kabar Terbaru Nasib Mas Novel Si Penyidik Senior yang Nggak Lolos Tes TWK, Duh Gusti...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan pihanya tidak melempar tanggung jawab terkait nasib 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
“Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara,” ujarnya, dalam keterangan tertuliisnya, Minggu (9/5/2021) kemarin. Baca Juga: Sudah Senior Masa Nggak Lolos Tes, Hei Mas Novel, Lebih Baik Anda Mengundurkan Diri Aja
Sebelumnya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.
“Dalam konferensi pers (5 Mei 2021) kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN, baik yang MS (memenuhi syarat) bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) bagaimana lebih lanjutnya,” imbuhnya. Baca Juga: Singgung Penyingkiran Novel Baswedan dari KPK, Febri Diansyah: Serangan Berulang Kali...
Ia mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukun yang mengurus kepegawaian secara otonom, dan sangat berbeda dengan ASN.
“Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN,” ujarnya
Adapun Politikus PDIP Kapitra Ampera, meminta kepada para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untu tidak memetik kegaduhan, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Menurutnya, alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Pasalnya, TWK yang diadakan KPK bekerja sama dengan BKN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN.
Baca Juga: Dengar Nih Omongan Denny Tegas dan Jelas: Novel Si Penyidik Hanya Jongos, KPK Itu Lembaga Resmi
Baca Juga: Firli Bahuri Jawab Isu Novel Baswedan Gagal TWK, Katanya...
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Novel Si Penyidik Senior Nggak Lulus Tes ASN
Karena itu, ia pun menyarankan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, untuk mengundurkan diri ketimbang membuat gaduh publik.
“Kalau saya sih, lebih baik mengundurkan diri saja,. Masa sudah senior tidak lolos tes,” ucapnya, seperti dilansir JPNN, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya juga, beredar potongan surat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil