Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Tanya Soal Nasib FPI, Refly Harun Buka-bukaan: Syarat Pembubaran...

        Habib Rizieq Tanya Soal Nasib FPI, Refly Harun Buka-bukaan: Syarat Pembubaran... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Refly Harun, menjawab pertanyaan yang dilontarkan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutannya terkait kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

        Diketahui, Refly Harun dihadirkan terdakwa Habib Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan kasusnya. Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Refly Harun Datang Jadi Untuk Ringankan Habib..

        Sebelumnya, Refly dutanyakan soal syarat dibubarkannya satu organisasi masyarakat.

        Saat bertanya, Rizieq memakai pengandaian tanpa menyebut nama bahwa ada satu organisasi yang dibubarkan pemerintah. Baca Juga: Ngarep Lebaran di Rumah, Kelakukan Habib Rizieq Dibongkar PDIP: Kita Tahu, Rizieq Licik Suka Kabur

        Sejak awal berdiri, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas yaitu SKT dapat diperpanjang jika bisa memenuhi tiga syarat.

        "Ada tiga syarat yang belum dipenuhi (ormas itu saat mengajukan perpanjangan)," katanya dalam pengadilan.

        Ia mengatakan ketiga syarat tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar ormas, dan adanya pasal penyelesaian sengketa di dalam anggaran dasar organisasi.

        Kemudian, sambung Rizieq, pihak ormas tersebut kemudian berusaha memenuhi syarat-syarat itu.

        "Begitu semua syarat dipenuhi, tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan," ujarnya. Baca Juga: Pengejek Pemakai Masker Jadi Duta Masker, Habib Rizieq Bisa Jadi Duta Kerumunan Dong?

        Terkait itu, Refly harus memastikan pemerintah berhak membubarkan ormas.

        Hal tersebut sesuai dengan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

        "Caranya bermacam-macam, ada yang mencabut SKT dan lain-lain," jelasnya.

        Namun, ia mengatakan meski pemerintah membubarkan ormas, akan tetapi penghentian kegiatan organisasi harus sesuai prosedur.

        Salah satunya, yakni memberikan peringatan terlebih dahulu aturan yang berlaku.

        "Dan harus jelas alasannya," tekannya. Baca Juga: Habib Rizieq Mengeluh ke Hakim: Panas Sekali di dalam Penjara

        Sementara itu, dalam contoh kasus habib Rizieq, ia menyatakan tidak bisa menemukan alasan yang jelas.

        "Itu partai politik yang banyak pengikutnya, tapi karena dalam sejarah membuat pemberontakan, maka dibubarkan melalui regulasi tertinggi, yaitu Tap MPR. Kalau alasan seperti itu masuk akal," terangnya.

        Diketahui, Refly Harun dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung yang menyeret terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (10/5).

        Refly dihadirkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan.

        “Refly Harun dan dokter Nasser,” kata Pengacara HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

        Lanjutnya, ia juga menyebutkan jika pihaknnya turut menghadirkan dua saksi untuk meringankan Habib Rizieq.

        Selain itu, pihaknya juga kana menanyakan kepada majelis hakim tentang pengajuan penangguhan penahanan untuk HRS dan enam orang terdakwa lainnya.

        “Penangguhan penahanan, kan sudah diajukan.

        "Hasilnya nanti kami tanya lagi di persidangan,” ujarnya.

        “Kami harapkan sebelum lebaran keluar hasilnya,” sambung dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: