Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pegawai KPK Ancam Berontak Lawan Firli, Mas Novel Dengerin: Itu Sudah Kewenangan Pimpinan Cuk!

        Pegawai KPK Ancam Berontak Lawan Firli, Mas Novel Dengerin: Itu Sudah Kewenangan Pimpinan Cuk! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Ferdinand Hutahaean ikut menyindir ancaman Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang akan menentang keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

        Menurut Ferdinand, sebagai penyidik seharusnya Novel paham aturan bukannya menentang keputusan pimpinan.

        "Penyidik itu penegak aturan, mestinya paham aturan. TWK itu bagian dari aturan, mk tak boleh dilawan tp hrs diikuti," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (12/5/2021). Baca Juga: Si Novel dan Cs-nya Resmi Dibungkus, Firli Dikatain Cuma Boneka yang Digerakkan...

        Lanjutnya, ia menambahkan menyerahkan tanggung jawab dan pekerjaan itu artinya dinonaktifkan bukan diberhentikan dan itu merupakan kewenangan pimpinan.

        "Menyerahkan tanggung jawab dan pekerjaan kpd lembaga itu artinya kalian di non jobkan bkn diberhentikan. Itu kewenangan pimpinan cuk..!" tegasnya. Baca Juga: Novel Baswedan Galak Banget: Pertanyaan-Pertanyaan TWK Menyerang Privasi dan Kebebasan Beragama

        Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

        Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin pada Jumat, 7 Mei 2021. Berikut adalah isi dari surat tersebut:

        Baca Juga: Novel Baswedan Galak Banget: Pertanyaan-Pertanyaan TWK Menyerang Privasi dan Kebebasan Beragama

        KESATU, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

        KEDUA, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

        Terkait itu, Novel Baswedan menegaskan dirinya bersama rekan-rekannya akan melakukan perlawanan.

        Menurutnya, surat tersebut menyalahi aturan. Sebab, tes wawasan kebangsaan bukan tes kompetensi atau seleksi.

        Terlebih, dalam Undang-Undang 19/2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan kalau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bersifat peralihan yang tak boleh merugikan pegawai KPK.

        "Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi.Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan pegawai KPK.Tap digunakan untuk singkirkan 75 pegawai beberapa sedang tangani kasus besar," tulisnya seperti dilansir akun resmi twitternya @Nazaqistsha Jakarta, Selasa (11/5/2021).

        Adapun, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa phaknya tidak ikut campur terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan alih status menjadi ASN.

        Ia menyebut penonaktifan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya adalah wewenang dari KPK.

        "KPK tidak pernah mengatakan perlu penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN," kata Bima seperti dilansir detikcom, Rabu (12/5).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: