Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telak Abis Bos! Demokrat Mas AHY Sukses Pecundangi KLB Deli Serdang 4-0

        Telak Abis Bos! Demokrat Mas AHY Sukses Pecundangi KLB Deli Serdang 4-0 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum para pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (17/5/2021).

        Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Baca Juga: Buntut Ngomong Amerika Bantu Indonesia Jika Baik ke Israel, Anak Buah AHY Dimaki-maki Netizen

        Dalam putusan tersebut, PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

        Menurut Tim Advokasi Partai Demokrat, Muhajir, terkait hasil tersebut, kubu KLB Deli Serdang kalah telak. Baca Juga: Nasib Demokrat KLB Moeldoko yang Kalah Lagi dari Kubu AHY, Telak Bos! Skor Sementara 0-4

        “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.” katanya.

        “Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” ujar dia.

        Lanjutnya, ia pun bersyukur terkait Pengadilan yang menolak gugatan tersebut, berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.

        “Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” ucapnya.

        Baca Juga: Puji Aksi Mas Anies, Konconya Mas AHY Sindir Pemimpin Budeg: Jangan Contoh...

        Diketahui, amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

        Kemudian, yang kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

        Lebih lanjut, ia menegaskan hingga kini Partai pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus, yakni menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

        12 orang tersebut yakni, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: