Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Terima Hukuman Habib Rizieq, Novel 212 Malah Tuding Jaksa dan Hakim Disuap, Buktinya...

        Nggak Terima Hukuman Habib Rizieq, Novel 212 Malah Tuding Jaksa dan Hakim Disuap, Buktinya... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin, ikut merespons soal tuntutan jaksa dan hakim dalam kasus Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Ia pun menyebut bahwa kasus tersebut telah disuap.

        Menurutnya, hal tersebut terlihat selama jalannya proses hukum sampai ke meja peradilan.  Baca Juga: Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara...

        Bahkan, ia menyebut jika pemerintah sudah panik dengan perlawanan Habib Rizieq di persidangan. Karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan.  Baca Juga: Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi...

        “Mereka panik dengan sebenarnya HRS tidak bersalah,” ucapnya, seperti dilansir, PojokSatu.id, Rabu (18/5/2021).

        Karena itu, ia menduga jika jaksa sebagai pesanan dari para pemodal.

        Namun sayangnya, ia tidak menyebutkan siapa pemodal yang dimaksud.

        “Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang ssudah diduga kuat pesanan para pemodal,” tudingnya.

        “Jadi, fakta hukum apapun bagi mereka tidak berguna. Karena mereka sudah tunduk pada para pemodal yang bisa mengatur hukum sesuka mereka,” katanya.

        Baca Juga: Tiba-tiba Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Doa ke Masyarakat, Semoga....

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

        Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Petamburan, ia dituntut dua tahun penjara.

        Tak hanya itu, terdapat juga tuntutan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.

        Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: