Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Pemerintah Tak Bisa Serampangan Serang KKB di Papua

        Alasan Pemerintah Tak Bisa Serampangan Serang KKB di Papua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) di Papua tak boleh serampangan dan sembarangan.

        "Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5).

        Pengejaran terhadap KKB di Papua itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dimana KKB sudah ditetapkan sebagai teroris. Mahfud mengatakan setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror.

        "Cukup berhasil sekarang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

        Pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan, kata dia, agar teroris tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng. Selama ini kelompok teroris sering berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng usai membuat kekacauan.

        Namun, lanjut dia, saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat hingga lima tempat kelompok teroris bersembunyi. Bahkan, sebagian sudah dikuasai oleh aparat keamanan.

        Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, kata Mahfud, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban.

        Selain itu, tambah Mahfud, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas para teroris di Papua, salah satunya prosedur penembakan yang ketat. 

        "Menembaknya pun sudah diatur harus ini dulu ada kepastian sekian persen, tembakan tidak nyasar ke orang lain, baru dilakukan. Sehingga tidak warga sipil yang kena," jelas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: