Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Diperlihatkan Dokumen Tagihan, Kuasa Hukum Java Star Rig: Mau Dipelajari Seksama

        Minta Diperlihatkan Dokumen Tagihan, Kuasa Hukum Java Star Rig: Mau Dipelajari Seksama Kredit Foto: Unsplash/William Iven
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Aprilda Fiona minta ditunjukkan dokumen tagihan US$5.543.117, seperti yang diklaim pihak kreditur, Camar Resources Canada Inc.

        Kepada wartawan, Kuasa hukum beralasan sudah wajar dan selayaknya untuk tagihan sebesar itu, kliennya atau debitur diberikan dokumen tagihan, untuk dipelajari secara seksama.  Baca Juga: Kasus Dugaan Sebar Hoaks Habib Rizieq, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

        "Saya hanya ditunjukkan selintas di persidangan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan dokumen tagihan dengan nilai fantastis US$5.543.117, seharusnya diberikan kepada pihak debitur untuk dilihat dan dipelajari.  Baca Juga: Pakar Hukum Top Belain Habib Rizieq: Ada Skenario Jahat, Ahok Aja Disebut-sebut

        "Agar bisa kami lihat satu persatu tagihan itu, angka itu kan besar, harus kami lihat dan pelajari," ujar Fiona.

        Yang anehnya, ketika pihaknya meminta dokumen tagihan US$5.543.117, kepada Pengurus PKPU, pihak Pengurus PKPU, tidak memberikan dokumen tagihan tersebut.

        "Pihak Pengurus PKPU seharusnya menyerahkan dokumen itu," tukas Fiona. 

        Karena adanya lonjakan tagihan tersebut, membuat pihaknya langsung melayangkan Bantahan atas tagihan tersebut ke Hakim Pengawas.

        Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan Banding atas tagihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

        Ditanya apakah dengan begitu dapat dikatakan pihak kreditur menggelembungkan nilai tagihan ke PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Fiona mengatakan, kliennya merasa ada penggelembungan. "Klien saya merasa seperti itu (ada penggelembungan)," tukas Fiona. 

        Sementara itu, menurut Direktur Utama PT Atlantic Oilfield Services, Linus Mendra Setiadi, pihaknya tidak pernah diperlihatkan dokumen tagihan US$5.543.117. 

        Seperti diketahui PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services digugat PKPU oleh Hyoil (Bawean) Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses gugatan PKPU tersebut, tiba tiba muncul tagihan US$5.543.117, dari kreditur lain, Camar Resources Canada Inc. 

        Terhadap tagihan sebesar itu, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, tidak mengakuinya dan mengajukan Bantahan dan Banding. Namun Pengurus PKPU tetap mengakui tagihan tersebut. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: