Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Terima Kejelasan, LQ Indonesia dan Nasabah Indosurya Gelar Aksi Bawa Peti Mati

        Belum Terima Kejelasan, LQ Indonesia dan Nasabah Indosurya Gelar Aksi Bawa Peti Mati Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan bahwa para nasabah Koperasi Indosurya akan menggelarkan aksi damai dalam waktu dekat.

        Menurut dia, hal tersebut dilakukan lantaran kasus pidana penipuan dan penggelapan yang juga menyeret pemiliknya yakni Henry Surya jalan di tempat. Baca Juga: Hacker Indonesia Serang Israel Sebagai Solidaritas untuk Palestina, Pakar Siber Bilang Begini...

        Alvin juga mengatakan aksi ini akan membawa peti mati sebagai simbol keadilan yang sudah mati.

        "Jangan cuma jargonnya Kapolri indah. Masyarakat adalah hukum tertinggi 'Salus Populi Suprema Lex Esto." ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan jika aksi ini hanya merujuk sikap profesional Polri yang tidak kunjung mengusut tuntas kasus serta menahan para tersangka.

        "Namun hingga kini berkas kasus penipuan Koperasi Indosurya yang merugikan 8.000 anggota dengan kerugian lebih dari Rp 15 triliun itu tak kunjung dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung." katanya lagi. Baca Juga: 1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu...

        Sementara itu, Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya mengungkapkan kekecewaannya setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut.

        "WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya dalam keterangannya, Sabtu

        "Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalo anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yg ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?," tegasnya. 

        Alasannya karena pertanyaan mengenai kejelasan kasus tak pernah disampaikan pihak penyidik.

        "Bukankah syarat objektif dan subyektif penahanan dalam Tersangka Henry Surya sudah terpenuhi? Syarat penahanan yaitu ancaman pidana di atas lima tahun terpenuhi, karena dugaan pidana perbankan ancaman 15 tahun dan pencucian uang ancaman 20 tahun," ungkapnya.

        Sementara itu, Korban D yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan keluh kesahnya. 

        "Saya selalu beranggapan Polisi itu berani mengungkap kebenaran dan membantu masyarakat menegakkan hukum. Tapi dalam kasus Indosurya kenapa sudah setahun lebih tidak ada pelimpahan berkas ke kejaksaan? Penyidik ketika saya tanyakan tidak mau menjawab kepada para korban. Ada apa ini?" katanya.

        Sebelumnya, Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Yulianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat. "Jangan ada aparat yang bermain kasus" 

        Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

        Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: