Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Ada Ujung Pangkal, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Dananya Kembali

        Belum Ada Ujung Pangkal, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Dananya Kembali Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ribuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku lelah menunggu progres hukum penanganan kasus penipuan yang juga menyeret pemilik Indosurya.

        Mewakili para korban, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp15 triliun ini hingga satu tahun lebih tidak ada ujung pangkalnya.

        Menurutnya, para korban pun menjadi menderita, mulai dari sakit, hingga meninggal dunia lantaran uangnya tidak dapat kembali. Baca Juga: 1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu...

        Karena itu, ia pun mempertanyakan mengapa kasus yang penyidikannya telah rampung tak kunjung dilakukan pemberkasan, sesuai dengan Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1.

        "Ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan." katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabubu (26/5/2021).

        Sambungnya, "Sementara, dalam kasus ini sudah setahun lebih di mana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan."

        Kemudian, menurut Alvin, saat dirinya mempertanyakan kepada Dittipideksus, jawabnya adalah "Sedang di proses", katanya. Kapan dilimpah ke Kejaksaan? "Segera," tuturnya.

        Sementara itu saat ditanya wartawan, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pun mengatakan pihaknya akan mengecek kasus tersebut. "Nanti dicek dulu," kata Argo.

        Adapun Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya mengungkapkan kekecewaannya setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut. 

        "WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

        "Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalo anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yg ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?," tegasnya. 

        Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

        Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

        Sementara itu, pihak WartaEkonomi.co.id telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Jamaludin melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak WartaEkonomi.co.id belum mendapat jawaban Kasubdit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: