Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri PUPR Serahkan 904 DIM RUU Perubahan UU Jalan

        Menteri PUPR Serahkan 904 DIM RUU Perubahan UU Jalan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

        Total 904 DIM yang terdiri atas 564 DIM pada batang tubuh dan 340 DIM pada penjelasan telah ditelaah secara komperehensif. Basuki berharap, kerja sama antara pemerintah dengan Komisi V dalam pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan baik demi mendapatkan UU tentang Jalan yang lebih baik.

        Baca Juga: PUPR Gunakan Teknologi Ferosemen di Program Bedah Rumah

        "Kami percaya bahwa semangat dan tujuan kita (DPR dan pemerintah) sama, untuk penyelenggaraan jalan di Indonesia yang lebih baik, lebih berkeadilan, dan dapat menunjang kesejahteraan rakyat," kata Menteri Basuki di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

        Draft awal RUU tentang Perubahan atas UU Jalan terdiri atas 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draft RUU berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal.

        Secara rinci untuk setiap klasifikasi sesuai pandangan Presiden adalah penegasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan sebanyak 753 DIM, asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaran jalan daerah sebanyak 8 DIM.

        Selanjutnya, ketentuan pengadaan tanah sebanyak 39 DIM, sistem data dan informasi sebanyak 18 DIM, partisipasi masyarakat sebanyak 16 DIM, penyidikan dan ketentuan pidana sebanyak 12 DIM, serta non-substansi (pembukaan dan penutup) sebanyak 58 DIM.

        Klasifikasi substansi tetap sejumlah 614 DIM dapat diputuskan dalam Raker, sedangkan sisanya yang mencakup Klasifikasi Perubahan Substansi, Penambahan Substansi Baru, dan Substansi Dihapus, akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja).

        "Jika masih ada keterkaitan dengan DIM lainnya, DIM yang tidak mengalami perubahan substansi/redaksional tetap dapat dibuka kembali untuk dibahas lebih lanjut di Panja," kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: