Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mas Novel KPK, Kalau Masih Ngotot 51 Temannya Dipecat, Balik Lagi Aja, Tapi Jadi Vas Bunga

        Mas Novel KPK, Kalau Masih Ngotot 51 Temannya Dipecat, Balik Lagi Aja, Tapi Jadi Vas Bunga Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar, ikut merespons pernaytaan Penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku tidak terima dengan pemecatan 51 pegawai KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

        “Udahlah, pel... Ngotot amat. Kemaren katanya mau keluar kalo pegawai @KPK_RI jadi ASN. Sekarang ribut masih pengen disana.. Balik lagi aja jadi vas bunga..,” cuitnya dalam akun Twitternya, dilihat Kamis (27/5/2021). Baca Juga: Nasib Mas Novel dan Cs-nya Belum Ada Perubahan, Pak Jokowi Ujung-ujungnya Dicolek Partai..

        Sebelumnya, Peyidik Novel menilai jumlah pegawai yang dipecat berubah dari 75 menjadi 51 ini menggambarkan bahwa tes wawasan kebangsaan sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu. Baca Juga: Habis Dibelain Jokowi, Sekarang Mas Novel yang Nggak Lulus TWK Ditantang Buktikan Omongannya

        "Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," katanya, Selasa (25/5).

        Adapun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konfrensi pers, Selasa (25/5), enggan membeberkan nama-nama pegawai KPK yang masih bisa mengikuti pembinaan dan mereka yang bakal diberhentikan, apakah di dalamnya termasuk Novel Baswedan.

        "Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan," kata dia.

        Lanjutnya, ia pun menjelaskan status 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak bisa dibina itu berakhir pada 1 November mendatang. Selama itu, mereka tetap bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.

        "Karena status pegawainya 1 November tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK, bagaimana mereka apakah tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap kantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," ujar dia lagi.

        Baca Juga: Nasib Mas Novel dan Cs-nya Belum Ada Perubahan, Pak Jokowi Ujung-ujungnya Dicolek Partai..

        Baca Juga: Dituding Lindungi Mas Anies dari Jeratan Korupsi, Mas Novel Baswedan Buat Pengakuan: Saya...

        "Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya," imbuhnya.

        Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa 51 orang pegawai yang tidak lols TWK tidak bisa mengikuti pembinaan lantaran memiliki rapor merah. Sedangkan, untuk 24 pegawai KPK lain masih mungkin mengikuti pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.

        "Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," tukasnya.

        Sambung Novel, oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

        "Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," ucap Novel dinukil Tempo.co.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: