Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Syarat dan Ketentuan Fasilitas Isolasi Darurat Covid-19 | Infografis

        Syarat dan Ketentuan Fasilitas Isolasi Darurat Covid-19 | Infografis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19 dapat diperkenankan. Antisipasi ini dilakukan jauh hari untuk menghadapi jika terjadi lonjakan kasus paska-lebaran.

        Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, selain masjid lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

        Baca Juga: 6 Fakta Penting Vaksin Gotong-Royong | Infografis

        Simak informasi lebih lengkap tentang topik syarat dan ketentuan fasilitas isolasi darurat Covid-19 dalam infografis di bawah ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: