Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Firli Bahuri Maju Tak Gentar, Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN

        Firli Bahuri Maju Tak Gentar, Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, kemarin, 1.271 pegawai KPK resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri memilih maju tak gentar, tak goyah sedikit pun meski muncul gerakan-gerakan yang berusaha menggagalkan pelantikan ini. “Ini wajah baru KPK” kata Firli.

        Pelantikan dimulai pukul 13.00 WIB, diikuti 1.271 pegawai yang dinyataan lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Karena alasan pandemi Covid-19, pelantikan yang disiarkan langsung di channel Youtube KPK itu, digelar secara online dan offline. 820 pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi Zoom. Sisanya, mengikuti langsung pelantikan di gedung lama KPK, gedung Merah Putih, dan Rutan Guntur.

        Baca Juga: Dituding Mau Singkirkan Pegawai KPK, Begini Bantahan Firli

        Firli memulai pelantikan dengan membacakan Keputusan Presiden tentang pengangkatan pegawai menjadi ASN, yang diteken Presiden Jokowi, 31 Mei lalu. Kemudian, Firli terlebih dulu melantik dua pejabat KPK eselon I: Yaitu Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa. Setelah itu, Sekjen KPK melantik pegawai dengan jabatan lebih rendah.

        Sebenarnya, ada 1.274 pegawai yang dinyatakan lolos TWK. Namun, 2 orang tidak ikut dilantik karena mengundurkan diri dan 1 orang lagi meninggal dunia.

        Dalam pelantikan itu, ASN KPK membacakan sumpah yang isinya antara lain: setia pada Pancasila, UUD 45, negara dan pemerintah. Para pegawai juga berjanji akan memegang rahasia dan bekerja dengan jujur untuk kepentingan negara.

        Usai pelantikan, Firli menggelar konferensi pers terkait resminya para pegawai KPK menjadi ASN.

        Firli berharap, semangat Hari Lahir Pancasila yang dijadikan momentum pelantikan ini dapat memberikan dorongan bagi seluruh pegawai untuk mewujudkan cita-cita nasional, yaitu kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa di seluruh Indonesia.

        Firli menyampaikan beberapa amanat ke para ASN KPK. Di antaranta, harus saling bekerjasama karena tak ada satu orang pun yang bisa menyelesaikan tugas tanpa kerja sama.

        Firli juga meminta para pegawainya segera menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan ASN.

        Firli juga mengingatkan anak buahnya untuk bersiap melakukan perang badar memberantas korupsi. “Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Insya Allah, Sila Ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi,” ujar anggota polisi berpangkat Komjen itu.

        Firli lantas menyinggung nasib 24 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Kata dia, 24 orang tersebut masih berpeluang menjadi ASN asalkan bersedia mengikuti pelatihan Bela Negara. Sedangkan 51 orang lainnya sudah game over.

        “Nanti yang 24 kita ajak bicara, bersedia ikuti atau tidak? Yang jelas, kita di sini satu kesatuan untuk cari solusi terbaik. Kita juga sudah bahas dengan Kementerian Pertahanan,” bebernya.

        Dalam proses alih status ini, mantan Kapolda NTB dan Kapolda Sumsel itu menyatakan, tak ada upaya diskriminasi. Semuanya diperlakukan sama. Seluruh pegawai diberikan instrumen, modul, hingga pertanyaan yang sama dalam proses TWK. Hasilnya, yang lolos 1.274 dan yang tidak lolos 75 orang.

        “Semua dikatakan sesuai syarat dan mekanisme dan prosedur. Hasil akhir ada yang tak memenuhi syarat dan memenuhi syarat. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapa pun,” tegas Firli.

        Seperti diketahui, sebelum pelantikan, sekitar 600 pegawai KPK yang lolos TWK mengirim surat pada Firli. Mereka meminta agar pelantikan yang diagendakan kemarin itu, ditunda. Namun, Firli tetap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.

        Sikap Firli yang pantang mundur ini mendapat apresiasi dari eks Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini manganggap, langkah Firli sudah tepat dengan tetap melakukan pelantikan.

        Fahri optimis, KPK tidak akan pincang meskipun 51 pegawai lama dipecat. “Karena KPK yang memiliki ribuan pegawai dan anggaran yang kuat, masih akan tetap bisa berjalan,” kata Fahri.

        Fahri meminta Presiden Jokowi memberikan kepercayaan tinggi pada Firli cs untuk memperbaiki Lembaga Antikorupsi dari dalam. “Mereka (pimpinan KPK) juga adalah anak bangsa yang punya hati nurani,” ujar Fahri.

        Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menghormati keputusan KPK soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurutnya, dengan tidak menjalankan perintah presiden, jadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.

        “Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. Kalau kepala negara bisa mengintevensi lembaga, lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” kata Abdul Muti dalam sebuah wawancara di radio, kemarin.

        Abdul Muti menuturkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja KPK.

        Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR. “Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang,” ujarnya.

        Sementara itu, pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengaku heran terhadap pihak pihak yang berupaya menunda pelantikan. Hal ini cuma mengganggu soliditas KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

        “Dengan adanya fakta tersebut, diduga kuat akan mengganggu dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Memang, tambahnya, belum ada mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ada yang merasa ada dirugikan, penyelesaian yang efektif dan efesien secara prosedural dan substansial adalah menempuh jalur hukum yang berlaku. “Supaya tidak berlarut-larut,” cetus Suparji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: