Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, pernyataan Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Agama perihal tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.
Diketahui, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji yang diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanpa menunggu adanya kabar undangan dari pemerintah Arab Saudi. Baca Juga: Wacana Duet AHY-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Kata Demokrat?
Baginya, keputusan batal berangkat dan ditolak oleh Arab Saudi merupakan dua hal yang berbeda.
“Batal berarti sebenarnya masih ada peluang diterima tapi tidak pergi. Sementara ditolak berarti tidak boleh datang. Sekali lagi. Ditolak dengan batal itu pengertian yang jauh berbeda,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021). Baca Juga: Jamaah Haji Batal Berangkat, SBY Turun Gunung Disuruh Beraksi, Langsung Lobi-Lobi Arab, Pak!
Lanjutnya, ia menilai ibadah haji tahun ini harus tetap berjalan. Namun, regulasi dan protokol kesehatannya yang harus lebih ketat.
“Jadi jangan dibolak-balik, gara-gara Covid-19, maka ibadah hajinya dibatalkan. Kalau memang ada masalah atau kurang mampu, ya jujur aja!” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan jamaah.
“Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).
Baca Juga: Kisruh Demokrat, Kubu Moeldoko Kukuh Banget Minta Hal Ini ke Mas AHY
Baca Juga: Curiga Buzzer Senang Ibadah Haji Batal, Percuma Si Said Didu Punya Gelar Panjang, Provokatif!
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia.
Keputusan itu dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Menag Yaqut, memastikan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Menurutnya, pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil