Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diselimuti Masalah, DPR Akan Panggil Garuda

        Diselimuti Masalah, DPR Akan Panggil Garuda Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk dimintai penjelasan terkait dengan kondisi Garuda saat ini.

        Seperti diketahui maskapai penerbangan itu menghadapi jatuh tempo utang jangka pendek sekitar Rp70 triliun hingga Mei 2021, dari total utang sekitar Rp140 triliun.

        Baca Juga: 'Garuda Indonesia Harus Fokus pada Posisi Pure Airline Industry'

        “Kita akan rapat dengan direksi Garuda dalam waktu dekat,” Kata Ketua Komisi VI Faisol Riza dapam rapat kerja dengan Kementrian BUMN di Gedung DPR, Kamis (3/6/2021).

        Sementara itu Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan masalah yang menimpa Garuda Indonesia mau tidak mau harus diselesaikan dengan upaya penyelamatan restrukturisasi melalui proses legal internasional dan moratorium dalam waktu dekat.

        Salah satu yang akan ditempuhdalam waktu dekat adalah melakukan moratorium atau standstiil terhadap kewajiban pembayaran yang dimiliki Garuda.

        “Kita sudah menunjuk konsultan hukum maupun konsultan keuangan untuk memulai proses ini dan memang harus segera melakukan moratorium atau standstill dalam waktu dekat. Karena tanpa moratotrium, cash Garuda akan habis dalam waktu yang sangat pendek sekali. Ini yang harus kami tangani segera,” kata Kartika yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut.

        Ia mengatakan Kementrian BUMN saat ini sedang intensif berbicara  dengan pihak manajemen, termasuk pemegang saham minoritas dan Kementrian Keuangan, bagaimana proses restrukturisasi Garuda Indonesia ke depan harus mampu mengurangi utang ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: