Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan

        Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan Kredit Foto: Getty Images/AFP/Ahmad Gharabli
        Warta Ekonomi, Yerusalem -

        Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.

        Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (7/6/2021), Mendelblit menegaskan, tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.

        Baca Juga: Alhamdulillah! Aktivis Wanita Sheikh Jarrah yang Ditahan Polisi Israel Akhirnya Dilepas

        Pada bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada Jaksa Agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut.

        Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan tidak perlu hadir di pengadilan.

        Keputusan Jaksa Agung  ini membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan lebih rendah yang meminta mereka meninggalkan Sheikh Jarrah.

        Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri dari 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.

        Menurut harian Israel Haaretz, sumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa, kepemimpinan politik Israel mendukung keputusannya untuk menahan diri dari berdebat di depan pengadilan atas nama negara.

        Sami Irsheid, pengacara yang menjadi bagian dari tim pembela warga Sheikh Jarrah yang terancam pengusiran paksa, mengatakan kepada Aljazirah bahwa keputusan Mendelblit membuat kasus pengusiran ini tidak lagi bermuatan politis.

        "Jawaban singkat Jaksa Agung bahwa dia merasa tidak perlu intervensi karena ini masalah hukum. Tetapi kami juga tidak akan mundur untuk memperdebatkan kasus ini dari aspek hukum internasional,"  kata Irsheid.

        Pengadilan diperkirakan akan memutuskan secara luas mendukung organisasi pemukim Israel. Tetapi Irsheid tidak sepakat bahwa keputusan Mendelblit akan mempengaruhi kecepatan keputusan pengadilan.

        “Pada akhirnya, keputusannya merupakan kelanjutan dari pendekatan politik yang sama yang telah diadopsi oleh negara Israel selama 20 tahun terakhir, di mana mereka telah mencoba untuk mengurangi masalah Sheikh Jarrah menjadi sengketa hukum antara kedua belah pihak,” kata Irsheid.

        Kelompok hak asasi Israel, Peace Now telah mengutuk keputusan Jaksa Agung. Peace Now menggambarkan keputusan itu sebagai upaya sinis untuk menghindari tanggung jawab.

        Kelompok hak asasi manusia Israel lainnya, Ir Amim, mengatakan keputusan Jaksa Agung membuka jalan bagi penggusuran. Hal ini dapat mempengaruhi lebih dari 80 keluarga lain yang terancam diusir secara paksa.

        "Masih ada ruang untuk intervensi politik," kata juru bicara Ir Amim, Amy Cohen.

        Pengusiran keluarga Palestina di Sheikh Jarrah telah telah menarik perhatian internasional dan memicu kemarahan dari seluruh dunia. Sebanyak 28 keluarga Palestina telah tinggal di lingkungan Sheikh Jarrah sejak 1956, yang dibangun sesuai dengan persetujuan badan pengungsi PBB dan Yordania yang memerintah Yerusalem Timur hingga 1967.

        Organisasi pemukim mengajukan gugatan pada tahun 1972 dan mengklaim tanah Sheikh Jarrah adalah milik mereka. Hal ini dilakukan setelah mengajukan undang-undang Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti Yahudi, yang sebelumnya hilang selama pembentukan negara Israel pada 1948.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: