Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi

        Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Raden Nuh mewakili nasabah korban pemblokiran Bumiputera Sekuritas, melaporkan Bumiputera Sekuritas (BPS) salah satu anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 ke Polda Metro Jaya dan melakukan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Ia mengatakan alasan pelaporan tersebut lantaran diduga BPS telah merugikan nasabah karena melakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, tidak berdasar dan melawan hukum. Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Usul Jalur Sepeda Dibongkar, Pengamat: Keliru itu, Aturannya Ada di UU

        "Upaya hukum melaporkan Bumiputera Sekuritas kepada Polda Metro Jaya dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kami tempuh karena sampai hari ini tidak melihat itikad baik Bumiputera dalam mematuhi undang-undang dan peraturan pasar modal," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

        Lanjutnya, ia menyatakan pihaknya juga melaporkan pelanggaran hukum ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: OJK Bersama FORKOM IJK Sumut Gelar Vaksinasi Covid-19 pada Pegawai Sektor Jasa Keuangan

        Adapun kronologis pemblokiran tersebut telah dilakukan 25 Mei 2021 lalu. Jelasnya, saat itu, nasabah Bumiputera Sekuritas tersebut menerima pemberitahuan pemblokiran rekeningnya melalui tembusan surat dari Bumiputera Sekuritas yang ditujukan kepada Firm Advocates.

        "Akibat pemblokiran rekening nasabah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan klien, kami segera mempelajari dasar dan alasan atas pemblokiran rekening tersebut," jelasnya.

        Sementara itu, berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum ditemukan banyak pelanggaran oleh Bumiputera Sekuritas di antaranya, pemblokiran rekening nasabah tidak sesuai ketentuan Pasal 59 UU Pasar Modal, menggunakan surat yang diduga palsu sebagai dasar pemblokiran, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, termasuk temuan niat jahat dan pemufakatan jahat di balik pemblokiran rekening kliennya.

        "Kami juga menuntut permintaan maaf dan kompensasi atas kerugian moril, materiil dan imateriel yang dialami klien kami nasabah Bumiputera Sekuritas” katanya.

        Ia juga menyesalkan ketidakpatuhan dan ketidakpahaman manajemen Bumiputera Sekuritas terhadap hukum dan peraturan di pasar modal.

        Sementara itu, berdasarkan hasil laporan dari kuasa hukum, direktur utama dkk, Bumiputera Sekuritas diduga melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 263, 372, 374 KUH Pidana) dan pelanggaran Pasal 59 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: