Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Idul Adha 1442 H, Rumah Zakat Bakal Salurkan 20 Ribu Paket Daging Kurban

        Jelang Idul Adha 1442 H, Rumah Zakat Bakal Salurkan 20 Ribu Paket Daging Kurban Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H Rumah Zakat akan menyalurkan 20 ribu paket daging hewan kurban ke berbagai daerah terpencil di tanah air.

        CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan selain Superkurban, Rumah Zakat pun memiliki program Desaku Berkurban. Tujuannya agar masyarakat desa yang jarang merasakan daging, dapat menikmati hidangan istimewa di hari raya, sekaligus memberdayakan para peternak di desa.

        “Tahun ini kami menargetkan 20.000 pequrban berpartisipasi dalam program Superkurban dan Desaku Berqurban. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu dengan lebih maksimal dari program ibadah kurban,” tutur Nur Efendi kepada wartawan di Bandung, Selasa (22/6/2021). Baca Juga: Berkurban Tanpa Batas: Wujud Ibadah Tanpa Sekat di Masa Pandemi Covid-19

        Tahun lalu sebanyak 3.066 pekurban  menitipkan hewan kurban dalam program Desaku Berkurban untuk dibagikan kepada 23.027 penerima manfaat yang ada di desa. Sementara tahun ini sudah ada para peternak di 100 titik Desa Berdaya Agrobisnis binaan Rumah Zakat yang menyediakan hewan kurban untuk program Desaku Berkurban.

        Berkenaan pelaksanaan ibadah kurban saat pandemi Covid-19, ia menuturkan sejak 2020, Rumah Zakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam proses pengelolaan Superkurban.

        “Semua proses pengelolaan kurban mulai dari penyembelihan, boning, deboning, hingga pengemasan menjadi kornet atau rendang dilakukan sesuai dengan standar Prokes pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat sudah dipastikan kesehatannya, dan tidak ada kerumunan dalam proses penyembelihan maupun pendistribusiannya,” jelasnya.

        Selain menerapkan Prokes yang ketat, lanjut Nur Efendi, Superqurban memiliki manfaat lebih luas karena daya tahan yang lebih lama sehingga distribusinya dapat dilakukan sepanjang tahun.

        Dia menilai, Superqurban dapat menjadi ketahanan pangan bagi Indonesia dalam menghadapi masa-masa sulit seperti bencana alam, daerah rawan pangan, hingga membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

        “InsyaAllah Superkurban ini sesuai Syariah karena menurut Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk olahan, bahwa daging qurban ini boleh diolah dalam kemasan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: