Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Ajukan Banding, Pakar Dukung Penuh: Elegan dan Konstitusional!

        Habib Rizieq Ajukan Banding, Pakar Dukung Penuh: Elegan dan Konstitusional! Kredit Foto: GenPI
        Warta Ekonomi -

        Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait upaya banding Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara. 

        Menurutnya, upaya Habib Rizieq dalam kasus swab test di RS UMMI itu merupakan langkah elegan dan konstitusional. 
         
        Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

        Baca Juga: Bukan Rahasia Lagi: Habib Rizieq Target Istana, Satu Paket dengan FPI dan Munarman

        "Sudah benar apa yang disampaikan Habib Rizieq di sidang bahwa dia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/6).
         
        Namun, Suparji mempertanyakan vonis terkait hasil tes swab di RS Ummi tersebut. 
         
        Sebab, tidak ada hal yang signifikan setelah Habib Rizieq melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong

        "Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," jelasnya. 

        Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni menerbitkan keonaran. 

        Sementara itu, dia tidak melihat ada keonaran di kalangan masyarakat setelah perbuatan Habib Rizieq. 

        Dia menjelaskan, keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. 

        Baca Juga: Permintaan Senyap Habib Rizieq ke Jusuf Kalla Mencuat, Ini Isinya...
         
        "Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan Habib Rizieq," jelasnya. 
         
        Suparji pun mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan itu. 

        Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS UMMI. 

        Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: