Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Johnny G Plate Imbau Penerima dan Penyelenggara Vaksinasi Lindungi Data Pribadi

        Johnny G Plate Imbau Penerima dan Penyelenggara Vaksinasi Lindungi Data Pribadi Kredit Foto: Kemenkominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengimbau setiap penyelenggara vaksinasi dapat menjaga dan memastikan data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik.

        Hal yang sama juga disampaikan Menkominfo kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarang menyebarkan barcode setelah menjalani vaksinasi. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.

        Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Trafik Jelang PON XX Papua, Menkominfo Siapkan Backup Telekomunikasi

        “Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar pelindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik. Payung hukumnya sudah kita siapkan,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (25/06/2021).

        Johnny menekankan sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus tertentu. Misalnya, hanya diperuntukkan ketika sedang melakukan perjalanan dinas atau ada keperluan yang mendesak.

        "Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code, di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," tegasnya.

        Johnny menjelaskan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari Aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: