Vonis Habib Rizieq yang Janggal, Pentolan 212 Soroti Kelakuan Hakim: Ada Dugaan Pesanan!
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menganggap ada kejanggalan dalam vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Dalam perkara tes swab RS Ummi, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh hakim. Novel pun membandingkannya dengan perkara Petamburan.
Baca Juga: Habib Rizieq Makin Diberi Hukuman, Pengaruhnya Makin Tambah Besar
"Di kasus Petamburan itu bisa kurang dari setengah. Dari yang dua tahun jadi delapan bulan," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Novel membeberkan, kalau memang sudah memenuhi unsur-unsur tertentu, memutuskan vonis setengah pun bisa.
Kalau kasus Petamburan bisa delapan bulan, kenapa kasus RS Ummi ini tidak.
"Ini jelas ada dugaan pesanan. Kalau terbukti hakim harus dipecat dan jaksa juga dipecat," katanya.
Sebab, permasalahan hukum harusnya jauh dari perkara politik.
Jika sampai digabung-gabungkan, jelas ini merupakan sebuah kezaliman yang luar biasa.
Novel memang menduga kasus HRS ini ada hubungannya dengan Pilpres 2024.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan tujuannya untuk membungkam HRS hingga pesta politik selesaipada 2024.
"Sebab, kalau sekarang 2021 ditambah vonis empat tahun, HRS bisa keluar pada 2025 awal," kata Novel
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: