Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Ajukan Pengampunan ke Jokowi, HNW Dukung Habib Rizieq: Sangat Wajar...

        Tolak Ajukan Pengampunan ke Jokowi, HNW Dukung Habib Rizieq: Sangat Wajar... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (NHW), buka suara soal vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS Ummi. Ia mengatakan, vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan penuh kejanggalan.

        Menurut Hidayat, beberapa kejanggalan dalam vonis hakim tersebut antara lain adanya opsi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab untuk meminta pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi.

        Baca Juga: Komentari Vonis Habib Rizieq, Politikus PDIP Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur...

        "Majelis memberi opsi pengampunan, seakan HRS sudah menerima dan menjadi persoalan pribadi dengan Presiden Jokowi, sosok yang juga disoroti publik terkait masalah kerumunan saat Covid-19," ucap Ustaz Hidayat dilansir dari GenPi.co, Sabtu (26/6/2021).

        Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, opsi pengampunan itu memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ada kewenangan presiden memberikan grasi. Namun, katanya, grasi itu baru bisa dilakukan bila tersangka menerima vonis hakim.

        Karena hal itu, menurutnya, penyebutan alternatif pengampunan atau grasi itu menjadi sangat tidak lazim, apalagi HRS menolak vonis hakim dan masih ada berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

        "Dengan adanya pernyataan banding, putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif grasi belum bisa diberikan. Jadi, opsi hakim tersebut sangat tidak lazim," tuturnya.

        Lebih lanjut, pria yang juga akrab disapa HNW itu mendukung Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui permohonan banding agar menghadirkan vonis yang benar-benar adil dan profesional. "Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh," pungkas HNW.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: