Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Sengaja Dikurung untuk Pilpres, Ferdinand Nyeletuk: Harusnya Hakim Menjatuhkan...

        Habib Rizieq Sengaja Dikurung untuk Pilpres, Ferdinand Nyeletuk: Harusnya Hakim Menjatuhkan... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas kasus dugaan pemberitahuan bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor.

        Ada yang menilai vonis itu bermuatan politik agar Habib Rizieq berada di penjara hingga Pilpres 2024 usai. Baca Juga: Tak Cuma Ferdinand, Ruhut Ngamuk sama Si Novel: Borgol Pak Polisi, Jangan Biarkan Kadrun Ngebacot

        Menanggapi anggapan tersebut, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai hal itu tidak benar.

        Dia menyebut ada yang sengaja menghubungkan vonis Habib Rizieq dengan Pilpres 2024.

        “Saya pikir tuduhan itu tidak tepat dan hanya menghubungkan yang tidak terhubung,” ujar Ferdinand kepada JPNN, Senin (28/6).

        Menurut Ferdinand, tuduhan itu tidak beralasan sama sekali karena saat ini belum diketahui siapa saja yang maju pada Pilpres 2024.

        “Kita belum tahu siapa yang akan maju sebagai capres-cawapres dan di pihak mana Rizieq Shihab nantinya,” ujar Ferdinand.

        Dia pun meragukan keberpihakan dari kubu Habib Rizieq seandainya calon yang maju pada Pilpres 2024 bukan sosok yang diharapkan.

        “Jika yang muncul ternyata nanti adalah sosok yang selama ini berseberangan dengan Rizieq, kan tidak mungkin (memberikan dukungan),” kata Ferdinand.

        Dia lantas menegaskan vonis itu sama sekali tak ada kaitan dengan Pilpres 2024 karena menurutnya Habib Rizieq memang bersalah dan pantas dihukum. 

        “Kalau melihat fakta persidangan maka sepatutnya hakim menjatuhkan hukuman 5 hingga tahun pidana kurungan, karena dampak perbuatan Rizieq Sihab terhadap publik sangat besar,” pungkas Ferdinand.

        Sebelumnya, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai, vonis tersebut kental muatan politik ketimbang pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

        "Vonis tersebut makin memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq Shihab memang harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (24/6).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: