Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Utang Pemerintah Capai Rp6.417 Triliun, Meningkat 40,4 Persen dalam 2 Tahun

        Utang Pemerintah Capai Rp6.417 Triliun, Meningkat 40,4 Persen dalam 2 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan, utang pemerintah tahun ini telah menyentuh angka Rp6.417 triliun, meningkat 40,4 persen dari dua tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp4.571 triliun pada Mei 2019.

        Di sisi lain, rasio utang pemerintah meningkat dari 24,4 persen pada 2010 menjadi 41,1 persen pada 2021.

        Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Utang Pemerintah: Kebijakannya Ugal-ugalan

        "Rasio utang berpotensi melesat naik mengingat kebutuhan belanja negara, terutama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih tinggi di tengah penerimaan negara yang seret," ujar Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF, Abra Talattov, dalam diskusi virtual INDEF, Senin (28/6/2021).

        Abra mengatakan, penerimaan pajak negara sudah loyo sejak jauh sebelum kehadiran pandemi. Pertumbuhan rata-rata penerimaan pajak negara berada di angka 2,9 persen per tahun.

        "Kondisi kesehatan APBN kita sudah sangat tidak baik sebelum pandemi. Jadi, jangan menjadikan pandemi ini sebagai kambing hitam terhadap ambruknya atau menurunnya kinerja APBN kita," lanjutnya.

        Selain itu, dia juga menyatakan bahwa APBN sudah dimasuki parasit melalui bunga utang. Menurutnya, nilai bunga utang secara nominal kian membengkak. Di sisi lain, pembayaran bunga utang secara proporsi terhadap penerimaan pajak terus menanjak.

        Pada 2014, beban bunga utang negara terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 11 persen. Kemudian pada 2020, angkanya meningkat hingga 17,24 persen.

        Menurut Abra, dibanding memungut PPN sembako untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah lebih baik melakukan reformasi terhadap penerimaan pajak. Dia menjelaskan, rasio kepatuhan wajib pajak per April 2021 hanya sekitar 64,5 persen, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak badan hanya 51,5 persen.

        "Dari kepatuhan ini kan sebenarnya ada potensi penerimaan pajak, PPh atau PPN, dari sisi jenis wajib pajaknya kalau pemerintah serius melakukan dari sisi pengawasan dan juga mendorong law enforcement yang adil," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: