Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?

        Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Musyarakah mutanaqisah adalah akad bentuk kerja sama (syirkah) antara bank dengan nasabah untuk bersama-sama menyertakan dana investasi dalam pembelian sebuah aset seperti rumah atau apartemen. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

        Akad musyarakah mutanaqisah ditujukan untuk para nasabah yang ingin memiliki aset dalam bentuk properti baik itu Properti Baru, Properti Lama maupun Properti Baru Indent. Jenis properti dari pembiayaan akad yaitu rumah tinggal, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), rumah susun (rusun), apartemen dan kondominium.

        Baca Juga: Apa Itu Musyarakah?

        Produk Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki suatu aset tertentu melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara pihak Nasabah dan Bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset yang dibiayai tersebut menjadi milik Nasabah.

        Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat akad pokok yaitu musyarakah dan akad pelengkap yaitu al-bai’ dan ijarah yang didalamnya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh yang melakukan kontrak atau akad. Rukun akad Musyarakah mutanaqisah adalah:

        1. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
        2. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
        3. Musya’ adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (miliki bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik.

        Landasan hukum akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat dalam Al-Qur’an Surat Shad ayat 24 dan Surat Zukhruf ayat 32.

        Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat diijarahkan kepada syarik atau pihak lain. Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.

        Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama antara pihak bank dan nasabah. Ini merupakan konsekuensi dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah, lantaran kedua belah pihak ikut menyertakan dananya untuk membeli barang.

        Proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan cara mengangangsur setiap bulan akan terkena risiko kredit. 

        Itu berarti kemungkinan akan tejadinya wan prestasi dari pihak nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya setiap bulan. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulan berakibat pada kegagalan kontrak yang dapat menjadi penyebab munculnya kerugian pihak bank syariah.

        Pembiayaan musyarakah mutanaqisah termasuk dalam kategori produk dengan profil risiko yang tinggi karena partisipasi modal disetarakan dengan porsi bagi untung rugi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: