- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ada Oknum Lakukan Tindakan Melanggar Hukum, Panin Sekuritas Buka Suara: Sudah Kami Laporkan!
PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) mengamini bahwa ada oknum yang membuat akun dan channel Telegram palsu mengatasnamakan Panin Sekuritas. Channel Telegram palsu tersebut menawarkan jasa-jasa yang melanggar hukum, yakni titip dana dan paket kontrak investasi.
Corporate Secretary Panin Sekuritas, Prama Nugraha, mengungkapkan bahwa laporan adanya channel palsu tersebut diterima perusahaan pada 29 Juni 2021. Oleh karena itu, Panin Sekuritas sigap mengirimkan surel kepada para nasabah dan melakukan pemberitahuan melalui akun resmi Instagram yang berisi peringatan mengenai adanya channel palsu tersebut. Baca Juga: Emiten Milik Keluarga Kalla Suntik Modal Rp746 Miliar ke Perusahaan Energi, Ternyata Ini Tujuannya!
Ia menegaskan, Panin Sekuritas sebagai penyedia jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha dengan penuh integritas dan sesuai peraturan perundangan. Prama menyatakan, Panin Sekuritas melalui channel Telegram resminya tidak pernah menawarkan produk keuangan yang melanggar hukum, termasuk dan tidak terbatas pada titip dana dan kontrak investasi. Baca Juga: Perusahaan Milik Luhut Pandjaitan Dapat Utang US$120 Juta, Dipakai Buat Lunasi Pinjaman
"Panin Sekuritas telah melaporkan adanya channel Telegram palsu kepada Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," pungkasnya pada Kamis, 1 Juli 2021.
Untuk menjadi perhatian, berikut ini adalah daftar akun resmi yang dimiliki oleh Panin Sekuritas.
Instagram: @panin_sekuritas
Facebook: PT Panin Sekuritas Tbk
TikTok: @panin_sekuritas
Twitter: @panin_sekuritas
YouTube: Tampans Channel
WhatsApp: 081288847699
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: