Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolda Metro Jaya: Tidak Boleh Ada Satupun...

        Kapolda Metro Jaya: Tidak Boleh Ada Satupun... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.

        "Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

        Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.

        "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil.

        Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.

        Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif COVID-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin.

        "Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," katanya.

        Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni:

        28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

        Pembatasan Mobilitas di dalam kota"

        1. Bundaran Senayan

        2. Semanggi

        3. Bundaran HI

        4. TL Harmoni

        Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

        Arah Timur ke Barat

        1. Gerbang Tol Tegal Parang

        2. Gerbang Tol Polda

        Arah Barat ke Timur

        3. Gerbang Tol Semanggi

        4. Gerbang Tol Senayan

        5. Gerbang Tol Pancoran

        Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

        1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

        2. Pos Joglo Raya, Jakbar

        3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

        4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

        5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

        6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

        7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

        8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

        9. Jalan Parung Ciputat, Depok

        10. Batu Ceper, Tangkot

        11. Jati Uwung, Tangkot

        12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

        13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

        14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

        15. Tambun, Bekasi Kabupaten

        16. Bintaro, Tangsel

        17. Legok, Tangsel

        18. Lenteng Agung, Depok

        19. Kolong Cakung, Jaktim

        21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

        Jakarta Pusat

        1. Jalan Sabang

        2. Jalan Cikini Raya

        3. Jalan Asia Afrika

        4. Jalan Apron

        Jaktim

        5. Banjir Kanal Timur (BKT)

        Jakarta Barat

        6. Kemang

        7. Bulungan

        Jakarta Barat

        8. Kawasan Kota Tua

        9. Jalan Pemancingan, Srengseng

        Jakarta Utara

        10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

        Tangerang Kota

        11. Jalan Kali Pasir

        12. Jalan Banding Raya

        Tangerang Selatan

        13. Jalan Boulevard Alam Sutera

        14. Jalan Sutera Utama

        15. Jalan Clique Gading Serpong

        Depok

        16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

        17. Jalan M. Yasin (depan McD)

        Bekasi Kota

        18. Jalan Boulevard Selatan

        19. Summarecon Bekasi

        Kabupaten Bekasi

        20. Cikarang Baru

        21. Cifest Cikarang Selatan

        14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

        Jakarta Pusat

        1. Jalan Cassa

        2. Jalan Salemba Tengah

        Jakarta Timur

        3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

        4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

        5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

        Jakarta Selatan

        6. Jalan Wolter Monginsidi

        7. Jalan Cipete Raya

        8. Jalan Cikajang

        9. Jalan Gunawarman

        Jakarta Utara

        10. Sunter

        11. PIK II

        Jakarta Barat

        12. Jalan Mangga Besar

        Cikarang

        13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

        14. Distrik I, Meikarta

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: