Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mall Lain Tutup saat PPKM Darurat, Tapi Wilayah Anak Jokowi Tetap Buka: Gibran Ingin Tampil Beda

        Mall Lain Tutup saat PPKM Darurat, Tapi Wilayah Anak Jokowi Tetap Buka: Gibran Ingin Tampil Beda Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Solo -

        Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tampil beda dalam menerapkan peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya. Dia memilih tetap membuka mall di saat kepala daerah tetangganya menutupnya.

        Pemerintah mulai hari ini sampai 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan penularan Corona. Salah satunya Kota Solo. Solo masuk dalam daerah dengan assemen pandemi level 4 atau tertinggi.

        Baca Juga: Gibran Rakabuming Bolehkan Mal Tetap Buka Ketika PPKM Darurat

        Indikatornya bisa dilihat dari laju penularan transmisi komunitas per 100.000 penduduk per pekan lebih dari 150. Kemudian lebih dari 30 pasien dirawat di rumah sakit dengan kematian lebih dari lima. Dengan demikian, Solo harus mengikuti PPKM Darurat.

        Daerah yang terkena PPKM Darurat wajib melakukan Work From Home (WFH), tempat ibadah ditutup sementara, restoran hanya boleh di bawa pulang. Mall atau pusat perbelanjaan juga harus ditutup.

        Gibran mengatakan, Kota Solo siap menjalankan PPKM Darurat. Namun, Gibran tetap membolehkan mall-mall di Kota Solo tetap buka dengan pembatasan-pembatasan.

        “Mall tidak sepenuhnya tutup. Tetap buka, tapi ada aturannya,” ujarnya.

        Kenapa mall boleh buka? Gibran mengatakan, banyak sektor esensial yang berada di dalam mal. “Jangan mengacu mall ditutup. Ndak ndak ndak. Di dalam mall itu kan ada sektor-sektor esensial. Supermarket, toko obat, itu enggak boleh tutup,” ujarnya.

        Kendati demikian, untuk rumah makan maupun restoran harus dibungkus. Pembeli dilarang makan di tempat selama penerapan PPKM Darurat.

        Pendiri Markobar ini mengimbau warga Solo tetap tenang dan tidak panik dengan diberlakukannya PPKM Darurat. Menurutnya, hal ini untuk kebaikan Solo dan kesehatan warga.

        Gibran sesumbar punya cara jitu untuk menekan kasus virus asal Wuhan itu. Yaitu, menggencarkan program vaksinasi. Menurutnya, per akhir Juli lalu, tingkat vaksinasi di Solo sudah melampaui 160.000 orang atau setara 180 persen dari target tahap kedua.

        Dia memastikan, Kota Solo akan terus menggenjot program vaksinasi untuk mencapai herd immunity. “Nanti selama 3-20 Juli, vaksinasinya akan kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar menekan angka Covid,” ucapan ya.

        Berbeda dengan tetangganya, Semarang. Kota Semarang memastikan tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama PPKM Darurat. “Kalau tempat ibadah ditutup, masa mall-mallnya tidak ditutup,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, kemarin.

        Bagaimana tanggapan Epidemiolog soal sikap Gibran? Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mempertanyakan, alasan Gibran yang membolehkan mall masih tetap buka.

        “Berarti kepala daerahnya ingin tampil beda,” sebut Windhu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat bakal dikenai sanksi. Sanksinya berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut, sampai dengan sanksi pemberhentian sementara.

        Sanksi tegas itu diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu diatur lebih detail lewat Intruksi Menteri Dalam Negeri.

        Diketahui, Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali diktum ketiga poin e dijelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: