Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendorong Harmonisasi Regulasi BRIN

        Mendorong Harmonisasi Regulasi BRIN Kredit Foto: Unsplash/Maarten van den Heuvel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melakukan tafsir sepihak tentang peleburan sejumlah institusi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), termasuk empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK).

        Padahal, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) tidak mengamanatkan demikian.

        Demikian diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam webinar Alinea Forum, bertajuk Harmonisasi Regulasi BRIN, Rabu (7/7/2021). Menurutnya, makna peleburan dan integrasi sangat berbeda.

        UU Sisnas Iptek menjadi dasar berdirinya BRIN, adapun LPNK yang dikabarkan akan dilebur ke dalam institusi anyar tersebut, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

        Melebur, menurut Mulyanto, dapat diartikan menjadikan satu lembaga riset. Adapun integrasi adalah mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

        Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyesalkan hilangnya menteri sebagai penanggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam UU Nomor 11/2019. Padahal, pada umumnya kata menteri harus ada untuk menjalankan tugas dalam UU tersebut.

        Menurut Mulyanto saat ini seperti ada "matahari kembar" di pemerintahan yang bergerak di bidang tersebut, yakni BRIN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bedanya, Ristek (Kemendikbudristek) berada di Komisi X DPR, sehingga mereka bisa hadir di sidang kabinet dan turut serta dalam pembentukan regulasi, sedangkan BRIN di Komisi VII DPR yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet. 

        “Agar matahari kembar ini tidak terjadi, dia mendorong adanya harmonisasi regulasi tentang BRIN. Harmonisasi mendesak dilakukan agar muncul kepastian dunia iptek di masa depan,” tegas Mulyanto.

        Sementara itu, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin, dalam kesempatan yang sama mengatakan akan ada peraturan presiden (Perpres) baru pengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

        Saat ini BRIN bersama Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) tengah melakukan pembahasan intensif, dan melakukan perumusan Perpres tersebut. 

        “Mungkin sebentar lagi Perpres pengganti akan ke luar," kata Thomas dalam webinar Harmonisasi Regulasi BRIN, yang digelar Alinea Forum, Rabu (7/7/2021).

        Thomas menjelaskan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan memberikan amanat penyelenggaraan keantariksaan, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran juga mengamanatkan tentang pelaksana ketenaganukliran.

        Hal itu belum tercantum di dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Oleh karenanya, dilakukan pembahasan intensif untuk merumuskan Perpres pengganti.

        "Ada penyempurnaan-penyempurnaan yang nanti akan diwadahi di dalam Perpres baru pengganti Perpres 33 Tahun 2021, ini yang sedang dibahas," ujarnya.

        Thomas menjelaskan, sesuai Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lapan sebagai lembaga penelitian dan pengembangan diintegrasikan kepada BRIN. Menurutnya dalam integrasi, tidak ada peleburan.

        Oleh karena itu lembaga yang menyelenggarakan keantariksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bukan lagi Lapan tetapi BRIN. Dan BRIN sebagai penyelenggara keantariksaaan akan masuk ke dalam Perpres pengganti Perpres 31 Tahun 2021.

        Namun, menurut Thomas BRIN akan mendelegasikan tugas dan fungsi teknis penyelenggaraan keantariksaan kepada "organisasi riset" Lapan. Dalam Perpres BRIN nanti, diusulkan ada sekitar 10 atau 11 organisasi riset, antara lain organisasi riset penerbangan dan antariksa, organisasi riset ketenaganukliran, dan organisasi riset penerapan dan pengkajian teknologi.

        "LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) kabarnya akan menjadi empat organisasi riset terkait hayati, kebumian dan sebagainya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: