Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugat Gerombolan yang Pakai Atribut Partai, Demokrat Meradang: KLB Ilegal Putar Balikkan Hukum

        Gugat Gerombolan yang Pakai Atribut Partai, Demokrat Meradang: KLB Ilegal Putar Balikkan Hukum Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrat menjunjung itikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama partai, tanpa legal standing.

        Demikian ditegaskan pengacara Mehbob, kuasa hukum Partai Demokrat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB ilegal.

        Mehbob menanggapi tudingan Rusdiansyah, kuasa hukum tergugat yang mengulur-ulur proses mediasi dengan terus mempersoalkan ketidakhadiran Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

        Baca Juga: Anak-anak SBY Disemprit Parpol Koalisi Jokowi, Demokrat Belain: Kami Prihatin!

        "Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi," jelas Mehbob, "Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan."

        Mehbob menegaskan bantahan yang diajukan Rusdiansyah yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

        "Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi," tandas Mehbob.

        "Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan bukanlah berkaitan dengan masalah internal partai," tegas Mehbob, "kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA yang sah saja mereka tidak punya dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat."

        Apalagi, tambah Mehbob, "faktanya kami telah memberikan proposal perdamaian terhadap mereka dan mereka menanggapi dengan apa yang kita syaratkan. Jadi terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri."

        Baca Juga: Pernyataan Demokrat Kubu AHY Bikin Moeldoko Cs Makin Tersudut

        Sebagai sesama pengacara, Mehbob menawarkan advis gratis bagi Rudiansyah, kuasa hukum para tergugat.

        "Kalau Rusdiansyah bilang sudah mewakafkan diri utk penegakan hukum, tolong beri nasihat kliennya sesuai aturan hukum. Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum," tutup Mehbob.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: