Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kehadiran AHY Selalu Dipermasalahkan, Partai Demokrat ke Kubu KLB Moeldoko: Pemahamannya Sempit!

        Kehadiran AHY Selalu Dipermasalahkan, Partai Demokrat ke Kubu KLB Moeldoko: Pemahamannya Sempit! Kredit Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob, jengkel dengan perilaku kuasa hukum dari 12 pelaku penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB), Rusdiansyah. Dia dinilai sengaja mengulur-ngulur waktu proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

        Rusdiansyah, kata Mehbob, selalu mempermasalahkan kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam proses pengadilan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB di Sibolangit, Sumatera Utara. Baca Juga: KSP Moeldoko Berpesan: Masyarakat Jangan Begini Dong, Masalah Gak Kelar-Kelar!

        Padahal, AHY secara khusus sudah menugaskan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya untuk hadir. Di persidangan, Riefky sudah hadir guna menunjukkan penghormatan terhadap proses pengadilan. Baca Juga: Lantang Demokrat Kubu AHY ke Kelompok KLB Moeldoko: Kami Menggugat Atas Nama Partai...

        “Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi,” jelas Mehbob dalam keterangan tertulisnya, kemarin. 

        Partai Demokrat menyatakan menjunjung itikad baik proses gugatan hukum terhadap KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama partai, tanpa legal standing.

        Mehbob yang merupakan Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini menegaskan bantahan yang diajukan Rusdiansyah, yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

        “Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” jelas pendiri dan pengawas makam Habib Abdurahmam bin Abdullah Al Habsy, Jakarta ini.

        Lebih jauh, pendiri Partai Buruh Nasional menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan bukanlah berkaitan masalah internal partai.

        Tapi, DPP Partai Demokrat menyatakan menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus. Padahal, KTA yang sah saja mereka tidak punya. Apalagi menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. “Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat,” cetus Mehbob.

        Sebelumnya, di sidang perdana pada Rabu, 7 Juli 2021, Rusdiansyah yang merupakan Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Moeldoko, meminta Majelis Hakim menolak gugatan AHY secara keseluruhan.

        Alasannya, dikarenakan AHY secara berturut-turut dalam empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Ketidakhadiran AHY itu dianggap menjadi bukti tidak adanya itikad baik AHY selaku penggugat, sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

        “Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan tiga minggu lagi, yakni 29 Juli 2021. Pada sidang itu nanti akan ditentukan, apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak,” ucap Rusdiansyah.

        Untuk diketahui, 12 orang yang digugat di antaranya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: