Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Greenpeace Indonesia Harus Transparan Soal Sumber Dana dan Donatur

        Greenpeace Indonesia Harus Transparan Soal Sumber Dana dan Donatur Kredit Foto: Antara/Andrew McConnell/Handout via REUTERS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain penting lain yang perlu diketahui publik.

        Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis 2 April2021 dan diucapkan dalam sidang dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 24 Mei 2021.

        Keputusan itu ditetapkan setelah Komisi Informasi Publik menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.

        Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik terkait akta pendirian dan perubahan Greenpeace Indonesia serta dokumen lain seperti laporan sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri.

        Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria berkepentingan dengan data ini untuk melakukan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia.

        Hanya sayangnya, permintaan itu ditolak Greenpeace Indonesia. Akhirnya Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020.

        Setelah melalui beberapa proses persidangan, KIP akhinya memutus dan minta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik terkait akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia, laporan sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai tahun 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.

        Menanggapi hal itu, Guru besar IPB Budi Mulyanto di Jakarta Kamis 8 Juli 2021 menilai, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) yang beroperasi di Indonesia, Greenpeace Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

        Hal ini karena keputusan Komisi Informasi Publik merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan.

        Menurut Budi Mulyanto, melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang  akan berdampak positif bagi Greenpeace itu sendiri dan mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust).

        Tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan  Undang-Undang 14 tahun 2008. Hal ini penting  untuk meningkatkan kepercayaan publik  terhadap kinerja LSM di Indonesia.

        “Tidak hanya Greenpeace seharus keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Mulyanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: