Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bosnya Pernah Berseteru dengan Anak Konglomerat Sinarmas, Rugi Perusahaan Ini Bengkak Parah!

        Bosnya Pernah Berseteru dengan Anak Konglomerat Sinarmas, Rugi Perusahaan Ini Bengkak Parah! Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) baru memenuhi kewajiban pelaporan kinerja keuangan periode Q12020 pada Selasa, 13 Juli 2021. CNKO membukukan kerugian sebesar Rp102,21 miliar pada kuartal pertama tahun 2020. Kerugian tersebut membengkak hingga 81,99% dari kuartal pertama tahun 2019 yang hanya Rp56,16 miliar.

        Pembengkakan rugi tersebut dipengaruhi oleh terpangkasnya pendapatan CNKO pada awal tahun ini sebesar 71,83% (yoy). Per Maret 2019 lalu, CNKO mengantongi pendapatan usaha sebesar Rp573,73 miliar, sedangkan per Maret 2020 menyusut sebesar Rp161,61 miliar. Baca Juga: Rupiah Hari Ini Rontok Berkeping-Keping Saat Fakta Covid-19 RI Bikin Merinding!

        Penurunan pendapatan paling besar disumbang oleh segmen penjualan batu bara, di mana angkanya terpangkas dari Rp550,44 miliar pada Q119 menjadi Rp142,29 miliar pada Q120. Sementara itu, pendapatan dari segmen PLTU Pangkalan Bun tercatat stabil, yakni Rp16,25 miliar per Maret 2020. Namun, pendapatan dari jasa pelabuhan dan lainnya merosot dari Rp7,02 miliar menjadi Rp3,06 miliar. Baca Juga: Punya Saham Perusahaan Ini? Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok Triliunan Rupiah Deh!

        Selain karena pendapatan yang anjlok, kerugian CNKO membengkak juga dipengaruhi oleh beban lainnya meningkat dari Rp4,53 miliar pada Maret 2019 menjadi Rp73,45 miliar pada Maret 2020. Pada saat yang sama, pendapatan bunga yang dikantongi perusahaan juga terpangkas dari Rp657,38 juta menjadi Rp81,01 juta.

        Sampai dengan Maret 2020, aset CNKO mencapai Rp1,48 triliun. Nilai tersebut lebih kecil daripada aset pada Maret 2019 lalu yang mencapai Rp1,64 triliun.

        Untuk diketahui, Andri Cahyadi yang kala itu menjabat sebagai Komisaris Utama CNKO terlibat perkara dengan Indra Widjaja yang merupakan anak dari konglomerat pendiri Sinarmas Group. Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama yang dijalin dengan Sinarmas dalam menyuplai batu bara ke PT PLN. Andri bahkan sempat melaporkan Indra Widjaja ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada 10 Maret 2021 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: