Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Nisbah?

        Apa Itu Nisbah? Kredit Foto: Mandiri Syariah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nisbah adalah pembagian hasil dengan cara ekonomi Islam untuk membagi keuntungan dengan adil. Biasanya, nisbah terjadi dalam perbankan syariah sehingga nasabah dan pihak bank saling menguntungkan.

        Penentuan nisbah bagi hasil untuk produk tabungan iB dan Deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.

        Baca Juga: Apa Itu Nirdividen?

        Salah satu perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah adanya kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad. 

        Besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) inilah yang disebut dengan nisbah atau bagi hasil. Besaran nisbah ditentukan sejak awal sesuai dengan akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank yang dipilih.

        Dalam menjalankan aktivitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian dengan tujuan pembagian keuntungan dengan nasabahnya.

        1. Akad Mudharabah

        Akad Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara bank dengan nasabah. Dana kelola bisa dimanfaatkan untuk membiayai usaha yang disalurkan melalui pinjaman syariah. Hasil keuntungan pengelolaan inilah yang dibagi antara bank dengan nasabah.

        2. Akad Musyarakah

        Akad Musyarakah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama. Akad Musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.

        3. Akad Murabahah

        Akad Murabahah adalah aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. Akad Murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor, tempat usaha dan lain-lain.

        Mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi Islam terdapat dua jenis yaitu profit sharing atau bagi hasil keuntungan bersih dan revenue sharing atau pendapatan kotor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: