Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catut Nama Asosiasi, AFTECH Ingatkan Masyarakat Agar Waspada

        Catut Nama Asosiasi, AFTECH Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Kredit Foto: Freepik/Indylooker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat  melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja  terus terjadi.

        Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan  mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat. 

        Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PLN Salurkan 11,9 Ton Oksigen di 4 Rumah Sakit

        Pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp  114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan  penyelenggara fintech yang telah berizin. 

        Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan  berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

        “Kami prihatin atas terjadinya penipuan  oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan  penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak  memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias  bodong, hingaa penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum  AFTECH Pandu Sjahrir dalam Media Briefing dengan tema “Waspada  Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial”, Kamis (15/7/2021).

        Menurut Pandu, melalui Kampanye Anti Fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi  pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem  keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan  logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial. 

        Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI  menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Anggota Dewan Komisioner OJK  Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada  masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming  bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

        “Penipuan berkedok penawaran investasi melalui  berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami  menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi  prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari  lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta. 

        Senada, Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia,  Filianingsih Hendarta menjelaskan saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi  semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran. Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk  meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini.

        “Kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan/informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tutur Filianingsih. 

        Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam  menggunakan produk investasi online.

        “Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk  tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan  melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk  mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi  tindak pidana,” terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan  Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

        Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat  melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila  menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat  dilaporkan dalam situs ini adah rekening terkait Tindak Pidana seperti penipuan, investasi palsu,  narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: