Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pajak Penghasilan?

        Apa Itu Pajak Penghasilan? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

        Pajak penghasilan merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah. Mereka digunakan untuk mendanai pelayanan publik, membayar kewajiban pemerintah, dan menyediakan barang bagi warga negara.

        Baca Juga: Apa Itu Pajak?

        Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799.

        Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah "A person's faculty, personal faculties and abilitites".

        Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.

        Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan.

        Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ada yang dinamakan subjek pajak yaitu:

        1. Subjek pajak pribadi

        Yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

        2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi

        Yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

        3. Subjek pajak badan

        Yitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

        • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
        • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
        • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
        • Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

        Adapun bukan subjek pajak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000:

        1. Badan Perwakilan Negara Asing
        2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik
        3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tesebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
        4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

        Sebagian besar negara menerapkan sistem pajak penghasilan progresif di mana mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

        Pajak penghasilan pribadi yang dikumpulkan pemerintah dapat membantu mendanai program dan layanan pemerintah, seperti Jaminan Sosial, keamanan nasional, sekolah, dan jalan. Tarif pajak sangat bervariasi. Beberapa sistem memberlakukan tarif yang lebih tinggi pada jumlah pendapatan yang lebih tinggi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: