Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah dan Polisi Harus Tegas Berantas Judi Togel!

        Pemerintah dan Polisi Harus Tegas Berantas Judi Togel! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dan aparat penegak hukum di Bandung diminta tegas dalam menindak perjudian undian nomor (togel). Bahkan, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini praktik haram tersebut dinilai rawan mengundang kerumunan di antara pelakunya.

        Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, kepolisian harus lebih tegas dengan segera menindak perjudian tersebut. Dia menilai  belakangan ini di Kota Bandung banyak terjadi perjudian togel. Baca Juga: Suara Tegas DPRD DKI Jakarta Seret Sang Gubernur Anies Baswedan, Begini Isinya...

        "Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (27/7/2021). Baca Juga: Kuliah saat Waisak, UMB Diprotes PMII Hingga DPRD DKI

        Andri menegaskan seharusnya di tengah pandemi ini masyarakat berintrospeksi dengan tidak berbuat kemaksiatan. "Harusnya kita banyak berdoa dan bertobat, agar pandemi ini segera berakhir," tegasnya.

        Oleh karena itu, ia kembali meminta aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani persoalan ini. 

        "Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di kota Bandung. Semoga ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Bandung," ungkapnya.

        Adapun, Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Yayat Sudrajat menilai, kepolisian kurang serius dalam memberantas judi toto gelap ini. Pasalnya, hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum. Baca Juga: Kuliah saat Waisak, UMB Diprotes PMII Hingga DPRD DKI

        Selain online, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga mengundang kerumunan orang. "Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus korona," imbuhnya

        Yayat pun  merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

        "Dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum," katanya.

         "Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," tambahnya.

        Seperti diketahui, keluhan judi togel marak disampaikan melalui spanduk dan tulisan-tulisan yang tersebar di Bandung. Bahkan, pada Minggu (25/7), spanduk bertuliskan 'Togel Biangnya Covid-19 di Jabar. Basmi dan berantas togel, setiap malam berkumpul' dipasang di rumah dinas Gubernur Jawa Barat di Jalan Oto Iskandardinata.

        Selain itu, spanduk serupa terlihat di sejumlah lokasi di Kota Bandung seperti Jalan Pasirkaliki, Sukajadi, Lodaya, Peta, Sorkarno-Hatta, Cihampelas, dan Cipaganti. Belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut, namun dalam tulisannya tertera Forum Masyarakat Pasundan Bersatu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: