Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apakah Harus Tunggu Hasil PCR Jenazah Suspek Covid-19 Sebelum Lakukan Pemakaman? Ini Penjelasannya

        Apakah Harus Tunggu Hasil PCR Jenazah Suspek Covid-19 Sebelum Lakukan Pemakaman? Ini Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagian masyarakat masih kebingungan mengenai apakah pelaksanaan pemakaman jenazah suspek Covid-19 yang belum terkonfirmasi tes PCR harus ditunda hingga hasil tes tersebut keluar.

        Menanggapi hal tersebut, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr Leli Saptawati mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

        Baca Juga: Masih Banyak yang Salah Praktik, MUI Jelaskan Tata Cara yang Benar Memandikan Jenazah Covid-19

        "Jadi, di definisi yang masuk kriteria pemulasaraan dengan prokes Covid (adalah) jenazah suspek dari dalam rumah sakit sampai sebelum keluar hasil swab. Jadi walaupun hasil belum keluar tapi memenuhi kriteria gejala klinis Covid-19, maka sudah bisa dilakukan prosedur pemulasaraan jenazah dengan prokes," jelas Leli dalam webinar di Youtube BAZNAS TV, Kamis (29/7/2021).

        Kemudian, definisi lain yang juga diatur dalam Keputusan Menkes tersebut ialah jenazah pasien dari dalam RS yang sudah terkonfirmasi Covid1-9 serta jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19.

        "Jadi intinya walaupun belum keluar hasil swab asal secara klinis gejala dan sebagainya sudah memenuhi kriteria suspek atau terduga Covid-19, maka sudah harus dilakukan tata laksana pemulasaraan jenazah sesuai dengan prokes," terangnya.

        Lebih lanjut, ia juga memaparkan ketentuan mengenai kondisi jenazah yang meninggal saat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. "Maka keluarga, RT/RW, kelurahan, kecamatan harus melaporkan ke puskesmas tentang kematian tersebut. Nanti dari tim puskesmas akan menilai berdasarkan riwayat penyakitnya apakah pasien ini masuk dalam kriteria Covid-19," tambahnya.

        Apabila kriteria pasien memenuhi sebagai suspek Covid-19, maka menurut Leli harus dilakukan pemulasaraan dan tata laksana pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan.

        "Dan saya rasa pemulasaraan ini bisa dilakukan di rumah tempat warga isoman. Tetapi harus dilakukan oleh petugas yang sudah terlatih dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Kita tidak boleh nekat-nekatan melakukan pemakaman tanpa APD yang lengkap," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: