Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Penuh Aksi Moeldoko, Pernusa: Hajar LSM yang Sok Hebat Melebihi DPR

        Dukung Penuh Aksi Moeldoko, Pernusa: Hajar LSM yang Sok Hebat Melebihi DPR Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinego memberikan dukungan penuh terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mensomasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan akan menempuh jalur hukum.

        Terkait itu, ia menilai LSM antikorupsi merasa lebih hebat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat publik. Baca Juga: Perlindungan Moeldoko Maksimal, Tim Hukum Serang Balik ICW: Sekonyong-konyong Lapor Polisi

        "Saya, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara mendukung upaya Pak Moeldoko agar LSM jangan merasa sok hebat melebihi kewenangan DPR sebagai kontrol roda pemerintahan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

        Sambungnya, "Mereka punya misi dan tujuan ingin merusak NKRI. ICW sama dengan ormas lain berdasarkan undang-undang keormasan. Akhir-akhir ini ICW terlalu over akting. Sumbangsih terhadap negara nihil, bahkan merecoki lembaga-lembaga negara seperti KPK dan yang lainnya," ujarnya. Baca Juga: Bikin Terkejut, Pesan Maut Moeldoko Menggelegar: Rapatkan Barisan

        "Tadinya saya berpikir ICW sebagai lembaga Negara ternyata sebuah LSM yang dapat bantuan dana negara asing," tambah dia.

        Lebih lanjut, ia menyebut sudah saatnya ormas-ormas kebangsaan untuk ikut mengontrol LSM.

        "Perseteruan dengan Kepala KSP seharusnya tidak perlu terjadi. Rekan-rekan ICW disarankan agar minta maaf supaya  tidak menjadi polemik dan fitnah yang berkepanjangan. Pak Moeldoko sudah benar memberikan ultimatum, jika tidak ada respons sebaiknya ICW diseret ke ranah hukum saja," tuturnya.

        Penilaiannya, berdasarkan UU keormasan, seyogianya ICW diawasi oleh pemerintah bukan sebaliknya.

        "Tugas mengawasi pemerintah adalah DPR. Saatnya Kementerian Dalam Negeri mengontrol LSM yang dibiayai negara asing dan harus di audit," ucap Norman.

        Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19.

        "Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu 'kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 29 Juli

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: