Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Galakkan Program Antikorupsi, PPI Kolaborasi dengan KPK

        Galakkan Program Antikorupsi, PPI Kolaborasi dengan KPK Kredit Foto: PT PPI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) melakukan kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi bersama KPK RI melalui virtual meeting yang diikuti oleh manajemen PPI dan BUMN Klaster Pangan.

        Kelas bimbingan teknis anti-korupsi PPI - KPK ini merupakan upaya edukasi anti-korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan, guna mengimplementasikan sikap anti korupsi dilingkungan perusahaan dan bumn klaster pangan dengan menanamkan semangat anti korupsi.

        "Hilangnya budaya antikorupsi perlu kita tumbuhkan kembali, salah satunya melalui edukasi bimtek ini, untuk membangkitkan kesadaran dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perusahaan. Mari kita bersama menjadi agent dalam melawan korupsi, mulai dari lingkungan terkecil kita." kata Direktur Utama PT PPI Nina Sulistyowati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/8/2021). 

        Acara ini diisi oleh expertise keynote speaker dan narasumber, yakni Wawan Wardiana Plt. Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK, Dwi Siska Founder & Senior Advisor SustaIN dan Anggi Fitria Fungsional Direktorat Peran serta Masyarakat.

        Wawan Wardiana berharap bimtek ini menjadi wadah dalam menyamakan persepsi dalam memberantas korupsi. Beliau mengungkapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak proses-proses demokrasi akibat degradasi moral. Baca Juga: Tahun Pandemi, PT PPI Cetak Ebitda Rp76 Miliar

        PT PPI (Persero) sangat aware terhadap hal-hal terkait menumbuhkan kesadaran anti-korupsi, dengan memiliki peraturan-peraturan kebijakan, diantaranya kebijakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System), kebijakan penerimaaan dan pemberian hadiah, pedoman pengendalian gratifikasi dan kebijakan anti penyuapaan. 

        “Kami telah memiliki saluran pengaduan atas kebijakan WBS dan SM4P Lapor yang dapat dilakukan melalui digital online di kanal website perusahaan www.ptppi.co.id.” Ungkap Syailendra Kepala Sekretariat Perusahaan PPI di Jakarta.

        PT PPI (Persero) juga telah memiliki sertifikat SMAP ISO 37001, hal ini dilakukan dalam rangka tata Kelola yang baik dan juga komitmen supaya mitra bisnis nyaman bertransaksi dengan PPI sebagai BUMN perdagangan di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: