Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Habib Rizieq: Menzalimi Ulama dan Umat Islam...

        Pengacara Habib Rizieq: Menzalimi Ulama dan Umat Islam... Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kecewa penahanan yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI terhadap kliennya Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, Habib Rizieq seharusnya sudah bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada 8 Agustus 2021.

        Azis mengaku sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Habib Rizieq untuk perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 bulan kurungan sehingga harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

        Baca Juga: Jika Saya Jokowi, Saya Bebaskan Habib Rizieq, dan Memohon Ampun Kepada...

        Namun, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq terkait perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. "Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan," kata Azis, dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

        Azis menyindir hukum malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan. "Menzalimi ulama dan umat Islam, mendiskriminasi ulama dan umat Islam," lanjut Azis.

        Pun, ia bilang proses terhadap Habib Rizieq seperti membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa. "Sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan sebagaimana slogan l'etat c'est moi, bahkan ini menjadi loi c'est moi’," ujarnya.

        Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq dalam 3 perkara, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong atau hoax. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan PN Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021," demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.

        Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

        Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab dkk. divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk. dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan. Pelanggaran itu menyangkut aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

        "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Suparman Nyompa, saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

        Habib Rizieq dkk. dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: